Curanmor di Area Persawahan Terungkap, Satu Pelaku Diciduk Polisi Polresta Banyumas

Curanmor di Area Persawahan Terungkap, Satu Pelaku Diciduk Polisi Polresta Banyumas

BANYUMAS — Aksi pencurian sepeda motor yang diparkir di tepi jalan area persawahan di Desa Tambaksari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, berhasil diungkap jajaran Polsek Kembaran dan Sat Reskrim Polresta Banyumas. Petugas mengamankan satu orang tersangka, sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pencarian.



Kasus tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 16.00 wib. Sepeda motor Suzuki Smash milik Kasirun, warga Desa Tambaksari Kidul, hilang saat diparkir di pinggir jalan area persawahan Grumbul Jonjing, Desa Tambaksari Kidul.



Sebelum kejadian, korban bersama istrinya datang ke sawah menggunakan sepeda motor tersebut sekitar pukul 14.30 wib. Kendaraan kemudian diparkir di pinggir jalan, sementara korban dan istrinya beraktivitas di sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi parkir.



Sekitar pukul 16.00 wib, istri korban hendak pulang dan mendapati sepeda motor sudah tidak berada di tempat. Korban bersama sejumlah saksi sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun kendaraan tidak ditemukan. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Kembaran.



Setelah menerima laporan dan dilakukan penyelidikan, petugas mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat, yakni AAS alias J (26), warga Kecamatan Kembaran, dan W (21), warga Kecamatan Kembaran yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).



"Keduanya diduga melakukan pencurian secara bersama sama dengan pembagian peran masing-masing. Petugas menyebut motif aksi tersebut diduga berkaitan dengan faktor ekonomi," ungkap Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H.



Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan kembali sepeda motor Suzuki Smash warna biru hitam tahun 2006 dengan nomor polisi R-4985-QA beserta satu buah kunci kontak serta BPKB.



Kapolresta menegaskan bahwa, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas aksi pencurian kendaraan bermotor. Polri akan terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, sekaligus meningkatkan kegiatan pencegahan melalui patroli dan pengawasan di lokasi-lokasi yang rawan terjadinya tindak pidana.



Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g subsider Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan acaman pidana penjara tujuh tahun.



(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)


Link Tersedia:

Tidak ada link yang tersedia.


« Kembali ke Daftar Konten