BANYUMAS — Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Purwokerto Utara. Petugas mengamankan seorang pria berinisial URY (34), warga Kecamatan Purwokerto Utara, yang diduga sebagai pengedar, berikut ribuan butir obat daftar G dan obat psikotropika.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di sebuah jalan gang di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. Saat diamankan, tersangka diduga tengah menunggu calon pembeli untuk melakukan transaksi obat-obatan tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3.000 (tiga ribu) butir obat daftar G dan 206 (dua ratus enam) butir obat psikotropika, serta satu unit telepon seluler. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menegaskan, bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi disalahgunakan dan membahayakan masyarakat.
“Polresta Banyumas terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya sekaligus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ungkap Kapolresta.
Kombes Pol Petrus Silalahi juga mengapresiasi partisipasi masyarakat yang turut berperan dalam membantu kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkoba maupun obat-obatan berbahaya. Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak para pelaku serta menjaga lingkungan tetap aman dari penyalahgunaan narkoba.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan transaksi, peredaran, maupun penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungannya. Setiap informasi dari masyarakat, kata dia, akan menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian melakukan pencegahan dan penindakan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
(PID Presisi Humas Polresta Banyumas)
Tidak ada link yang tersedia.